REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden menerbitkan Perppu kekerasan seksual. Sebab, kejahatan seksual, menurut Zulkifli Hasan, satu rangkaian dengan dua kejahatan lainnya yaitu narkoba dan turunannya miras.
"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan miras, tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," ujar Zulkifli Hasan kepada para wartawan seusai memberi materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (12/5).
Zulkifli Hasan menyatakan setuju kalau pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "'Kalau perlu lebih dari hukuman kebiri," tegas Zulkifli Hasan.
Seperti diketahui, belum lama ini semakin bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual. Misalnya, kasus pemerkosaan di Bengkulu yang melibatkan sejumlah remaja yang diduga dalam keadaan mabuk.