Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Zulkifli Hasan: Kejahatan Narkoba dan Miras Diikuti Kejahatan Seksual

Kamis 12 May 2016 17:31 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden menerbitkan Perppu kekerasan seksual. Sebab, kejahatan seksual, menurut Zulkifli Hasan, satu rangkaian dengan dua kejahatan lainnya yaitu narkoba dan turunannya miras.

"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan miras, tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," ujar Zulkifli Hasan kepada para wartawan seusai memberi materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (12/5).

Zulkifli Hasan menyatakan setuju kalau pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "'Kalau perlu lebih dari hukuman kebiri," tegas Zulkifli Hasan.

Seperti diketahui, belum lama ini semakin bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual. Misalnya, kasus pemerkosaan di Bengkulu yang melibatkan sejumlah remaja yang diduga dalam keadaan mabuk.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler