REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di sisa masa reses anggota Dewan, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambangi warga apartemen Green Pramuka city, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5). Kesempatan ini dimanfaatkan warga untuk menumpahkan keluhan mereka.
Mereka datang dengan membawa sepanduk berwarna merah marun dengan berbagai tulisan. Intinya mereka mengharapkan perlakukan PT Duta Paramindo Sejahtera (pengembang) dan PT Mitra Investama Perdana (pengelola Green Pramuka) bersikap baik kepada seluruh penghuni.
Pada sesi dialog, banyak warga yang menyampikan keluh kesahnya tinggal di Green Pramuka kepada Wakil Ketua MPR. Antara lain, menyoal penarikan PBB yang tidak disertai SPPT, belum diterimanya sertifikat oleh para warga, hingga persoalan parkir yang terus menuai masalah.
Mendengar keluhan tersebut, Hidayat meminta warga untuk terus berjuang dan pantang menyerah dalam menuntut haknya. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara damai tanpa anarkisme serta pengrusakan.
Ia juga memberi saran kepada pengembang untuk melaksanakan kewajibannya sesuai perundangan yang berlaku.
"Kalau pengembang berlaku baik, minimal citranya akan meningkat, dan membuat rasa percaya konsumen pada proyek pembangunan berikutnya,'' kata Hidayat menambahkan.
Kapada warga, Hidayat juga menyilakan mengajukan gugatan hukum jika pengembang dan pengelola melakukan tindakan yang berlawanan dengan aturan perundangan, terutama UU tentang Rumah Susun. Baik dengan jalan melakukan judicial review. Maupun melaporkan pada pihak terkait, jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Bisa juga melapor ke DPR, dan pemerintah provinsi jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan", kata Hidayat.