REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi mati terpidana narkoba dalam waktu dekat. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai, langkah hukum itu tepat dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang masuk darurat narkoba.
"Itu kan sudah jadi keputusan hukum yang berlaku. Apalagi negara kita ini termasuk darurat narkoba," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa (26/7).
Zulkifli menyatakan, rantai peredaran narkoba di Indonesia harus diputus hingga ke akar-akarnya. Sebab, narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Hukuman mati menjadi salah satu ketegasan pemerintah dalam memerangi narkoba. Zulkifli pun memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah tegasnya.
"Narkoba betul-betul merusak masa depan tunas bangsa. Oleh karenanya, mari kita semua memerangi narkoba bersama-sama," tegasnya.
Rencananya, ada 16 terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi mati jilid III rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat. Sejumlah persiapan dan pengamanan juga sudah dilakukan.