REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, John Pieris berpendapat, sistem ketatanegaraan Indonesia belum sempurna. Karena belum sempurna itulah, maka perlu dilakukan penataan kembali melalui amandemen konstitusi.
“Mengapa saya tegaskan belum sempurna, karena terkadang antar lembaga negara ada saling tarik menarik kebijakan dan adanya konflik kepentingan dalam soal kebijakan, seperti soal tax amnesty dan masih banyak lagi,” kata Pieris, dalam acara dialog Ini Baru Indonesia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Konstitusi, lanjut John Pieris, adalah sumber hukum tertinggi di negara Indonesia. Konstitusi menjadi payung hukum di bawahnya, seperti UU sampai peraturan daerah. Sehingga, menjadi sangat penting penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia menuju kesempurnaan sistem yakni keadilan untuk semua.
Namun, dalam pelaksanaan menuju penataan sistem ketatanegaraan itu memang banyak hambatan. John Pieris menyebutkan, kendala atau hambatan konstitusional antara lain, kentalnya konflik kepentingan. Contoh yang paling anyar adalah soal wacana penguatan DPD. Dalam perjalanannya, banyak sekali pendapat miring yang mengatakan bahwa penguatan DPD berarti pelemahan kewenangan DPR.
Padahal menurutnya, opini penguatan DPD berarti pelemahan DPR itu sama sekali tidak benar. Justru yang ada malah akan semakin saling menguatkan satu sama lain dengan adanya check and balances yang kuat.
''Ingat Indonesia menganut sistem bikameral atau dua kamar. Check and balances system akan saling menyeimbangkan dan menguatkan peran antara DPR dan DPD. Intinya dengan adanya penataan, kami ingin dan semua rakyat ingin agar sistem ketatanegaraan Indonesia jauh lebih baik,” ucap dia.