REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dari dulu hingga kini merupakan buah kontribusi dan pengorbanan dari berbagai kelompok masyarakat. Tak terkecuali masyarakat di Provinsi Aceh.
Dulu, ketika Indonesia membahas soal dasar dan Ideologi negara misalnya, ada tokoh dan ulama Aceh yang berkontribusi dalam pembahasan tersebut, dia adalah Mr. Teuku Muhammad Hasan.
Teuku Muhammad Hasan adalah ulama Aceh yang menjadi perwakilan Indonesia barat, yang ikut terlibat dalam menggodok dasar dan Ideologi Pancasila.
Muhamad Hasan merupakan salah satu tokoh yang menyetujui dihapusnya tujuh kata dalam piagam Jakarta, sehingga menjadi Pancasila, seperti yang dikenal saat ini. Penghapusan itu dilakukan untuk merespon masyarakat Indonesia Timur, yang rata-rata non muslim.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI H. M. Hidayat Nur Wahid, saat menyampaikan materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di kalangan masyarakat Kota Sabang, Provinsi Aceh, Ahad (20/11). Acara hasil kerjasama MPR dengan Sabang Foundation itu berlangsung di Ruang Pertemuan Walikota Sabang. Ikut hadir pada acara tersebut Anggota MPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil.
Kemauan menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu kata Hidayat menunjukkan pengorbanan umat muslim demi menyelamatkan cita-cita proklamasi. Karena itu sudah selayaknya, seluruh bangsa Indonesia saling menghormati satu dengan yang lain.
"Karena itu tidak salah jika ada umat Islam yang menuntut penegakkan hukum terhadap orang yang menistakan agamanya", kata Hidayat menambahkan.
Karena itu, kata Hidayat jika kemarin ada parade Bhinneka Tunggal Ika, semestinya mereka juga bisa berempati terhadap penistaan agama yang menimpa umat Islam. Jangan sampai karena alasan kebhinekaan, mereka malah membiarkan penistaan agama. Akan lebih baik, kalau mereka juga meminta penegakan hukum terhadap penista agama.