Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

UUD NRI 1945 Jangan Jadi Dokumen Kenegaraan Semata

Rabu 23 Nov 2016 11:28 WIB

Red: Didi Purwadi

Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Hajrianto Y. Thohari, saat menjadi narasumber pada dialog MPR Rumah kebangsaan di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Jakarta, Selasa (22/11).

Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Hajrianto Y. Thohari, saat menjadi narasumber pada dialog MPR Rumah kebangsaan di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Jakarta, Selasa (22/11).

Foto: ist

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Hajrianto Y. Thohari, mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia harus selalu hidup dan  bekerja. UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh hanya menjadi sebuah dokumen kenegaraan, apalagi hanya sebagai dokumen kearifan.

''Agar UUD NRI 1945, tetap hidup dan bekerja, maka konstitusi itu harus selalu  terelaborasi ke dalam UU yang ada di bawahnya,'' kata Hajrianto saat menjadi narasumber pada dialog MPR Rumah kebangsaan di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Jakarta, Selasa (22/11). 

''Konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan UU atau peraturan di bawahnya,'' katanya.

Selain dielaborasi ke dalam peraturan di bawahnya, kata Hajrianto, UUD NRI 1945 juga  harus dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai nilai-nilai luhur yang ada dalam UUD NRI 1945, tidak dilaksanakan.  Jangan sampai pula kanstitusi yang baik, tetapi tidak diaplikasikan.

"Karena itu, dibuatlah Mahkamah konstitusi. Tujuannya, kalau ada peraturan di bawah UUD NRI 1945, bertentangan dengan UUD NRI 1945, bisa melakukan gugatan ke MK,'' kata Hajrianto.

Bicara konstitusi, menurut Hajrianto, bicara juga tentang konstitusionalisme. Semuanya harus sejalan dengan  komstitusi. Karena itu, segala yang dikonstitusi harus direalisasikan.

"Masih ada kesenjangan yang sangat lebar antara harapan dan kenyataan,'' katanya. ''Karena itu konstitusi harus bisa jadi kiblat dan haluan negara serta dipatuhi oleh semua.''

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler