REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Muhammad Jafar Hafsah menjelaskan, pemerintah Negara Indonesia meliputi aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan Presiden.
Oleh karena itu, arah dan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan dalam bidang hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Presiden.
"Meskipun demikian, penyelenggaraan negara hukum tetap mengedepankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Jafar, dalam Focus Group Discussion (FGD), di Universitas Muhammadiyah Sorong, Sorong, Papua, Kamis (24/11).
Setelah perjalanan reformasi lebih dari 15 tahun, lanjut dia, keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman perlu ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Tujuan Focus Group Discussion (Diskusi Terarah) ini adalah terwujudnya kekuasaan kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara hukum.
Sesuai Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang tidak saja mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, namun juga bisa memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.