Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

MPR: UU Terkakit Perekonomian dan Kesejahteraan Harus Dikaji Ulang

Kamis 04 May 2017 19:21 WIB

Rep: Ratna Puspita / Red: Ilham

Ilustrasi ketimpangan ekonomi dan sosial.

Ilustrasi ketimpangan ekonomi dan sosial.

Foto: Republika/Agung Supri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Rully Chairil Azwar mengatakan, semua undang-undang yang berhubungan dengan perekonomian dan kesejahteraan perlu dikaji ulang atau di-review. SejumlahUU tersebut harus dikembalikan sesuai dengan semangat Pasal 33 ayat 4 itu lagi.

"Jadi, kita tidak mau praktik ekonomi terlalu liberal atau neolib, yang membuat kesenjangan semakin lebar," ujar Rully melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/5).

Tanpa review, tidak ada solusi untuk masalah perekonomian sekarang ini. Jika masalah itu tidak diatasi, maka akan menjadi sumber konflik. "Kalau itu terjadi, yang repot kita juga," kata dia.

Untuk itu, Lembaga Pengkajian MPR akan melakukan tugas mengkaji ulang sejumlah UU tentang perekonomian dan kesejahteraan. Menurut Rully, upaya tersebut memang bakal membutuhkan waktu panjang. "Tapi harus ada kemauan dan yang penting keberpihakan," ujar dia.