REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menemui Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/5). Kedatangan Wiranto menemui pimpinan dua lembaga tersebut meminta dukungan untuk mempercepat proses penyelesaian Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Zulkifli Hasan sepakat bahwa penyelesaian Revisi UU Terorisme sebagai salah satu langkah tepat untuk mengatasi persoalan terorisme di Indonesia. Sehingga, penyelesaian RUU menjadi penting untuk segera dilakukan.
"Agar aparat keamanan kita memiliki pegangan yang kuat karena sudah ada undang-undangnya, tentu untuk mencegah berkembang dan munculnya lagi gerakan-gerakan teroris itu,'' kata Zulkifli. ''Gerakan teroris sekarang sedang marak terjadi di berbagai belahan dunia sana.''
Wiranto sebelumnya mengatakan bahwa terorisme yang telah menjadi musuh bersama bangsa tersebut harus dihadapi dengan segenap kekuatan bangsa. Salah satunya melalui Revisi UU Terorisme yang dianggap sebagai pegangan untuk memerangi persoalan terorisme.
"Saya sudah mengharapkan bahwa ada dukungan dari lembaga MPR maupun DPR nanti untuk bersama-sama mempercepat diselesaikannya revisi undang-undang terorisme,'' kata Wiranto. ''Sehingga dengan demikian, maka aparat keamanan secara utuh sudah mempunyai pegangan untuk melawan terorisme itu.''