Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

MPR: UU di Bidang SDA, SDM, dan Bisnis Perlu Dikaji Ulang

Rabu 12 Jul 2017 17:52 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah), bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan), dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) saat membuka Simposium Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah), bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan), dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) saat membuka Simposium Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Foto: Republika/ Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Lembaga Pengkajian MPR dan Ketua Steering Comitte, Didik J. Rachbini memaparkan hasil kajian penerapan ekonomi nasional merujuk aturan dalam konstitusi Undang Undang 45. Dalam pemaparannya Didik menyampaikan perlunya mengkaji ulang beberapa aturan perundang undangan.

Menurutnya, sistem Ekonomi Pancasila bisa diwujudkan dengan membuat, mengkaji, menata ulang tiga kelompok bidang perundang-undangan. Diantaranya perundang-undangan bidang pengelolaan sumber daya alam, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan bidang ketatalaksanaan dunia usaha.

Hal ini disampaikan Didik di simposium nasional MPR bertema, 'Sistem Perekonomian untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7).

Didik J. Rachbini mengungkapkan Lembaga Pengkajian MPR mendapat tugas untuk mengkaji ekonomi konstitusi. Terutama terkait pasal-pasal ekonomi yang harus dikaji dan ditinjau implementasinya. Melakukan kajian itu, Lembaga Pengkajian telah melakukan serangkaian kegiatan di antaranya diskusi intenal, dialog pakar, FGD bekerjasama dengan perguruan tinggi, round table discussion, dan simposium nasional.