Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Sesjen MPR: Pasal 33 UUD 45 Belum Dilaksanakan Maksimal

Kamis 13 Jul 2017 07:20 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono

Foto: Dok. MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengungkapkan kesenjangan dan ketimpangan ekonomi masih sangat terasa di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari belum maksimalnya penerapan Undang Undang Dasar 45, pasal 33, dimana bumi air dan segala isinya dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.

Merujuk simposium nasional Lembaga Pengkajian MPR RI, Ma'ruf Cahyono melihat acara tersebut menjadi forum menerima pemikiran-pemikiran dan masukan-masukan. Apakah selama ini implementasi kebijakan ekonomi nasional dan perundang-undangan yang adah sudah sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 33 tersebut.

"MPR sebagai lembaga demokrasi yang menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mereka berbicara soal-soal terkait belum maksimalnya pelaksanaan dari Pancasila dan pasal 33 itu," ungkap Sesjen MPR, Rabu (12/7).

Masyarakat mengeluhkan masih terdapat masalah kesenjangan dan keadilan sosial dalam perekonomian nasional. Pada intinya, menurut dia implementasi perekonomian nasional sesuai dengan Pancasila dan pasal 33 harus terus menerus diperjuangkan.

"Jika berbagai elemen masyarakat bilang implementasi belum terlihat. Pasti ada sesuatu yang terjadi dan harus dicari solusinya,” katanya. "Yang terpenting adalah bagaimana sih implementasinya," tambah Ma'ruf.

Ia juga menegaskan selain Pancasila dan UUD, ada Ketetapan-ketetapan MPR/TAP-TAP MPR yang masih berlaku. TAP MPR ini juga penegasan dari sistem perekonomian Indonesia Pancasila dan pasal 33 UUD. TAP-TAP tersebut adalah, TAP MPR No.XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi dan TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

TAP MPR itu, kata dia, bisa menjadi bahan rujukan selain Pancasila dan pasal 33 terkait impelementasi sistem perekonmian nasional. Apalagi TAP tersebut keluar pada saat reformasi serta TAP-TAP ini memandu juga pada saat perubahan UUD 1945.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler