Monday, 28 Jumadil Akhir 1446 / 30 December 2024

Monday, 28 Jumadil Akhir 1446 / 30 December 2024

'Identitas Penghayat Kepercayaan tak Harus Kolom Agama'

Jumat 24 Nov 2017 17:28 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih

Training of Trainers (pelatihan untuk pelatih) Empat Pilar MPR untuk kalangan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta se-Surakarta, Jumat (24/11).

Training of Trainers (pelatihan untuk pelatih) Empat Pilar MPR untuk kalangan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta se-Surakarta, Jumat (24/11).

Foto: mpr

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Isu kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut aliran kepercayaan muncul dalam sesi penyampaian materi Training of Trainers (pelatihan untuk pelatih) Empat Pilar MPR untuk kalangan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta se-Surakarta, Jumat (24/11). Seorang perserta mempertanyakan tentang putusan Mahkamah Konstitusi soal aliran kepercayaan.

Menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Ahmad Farhan Hamid yang menjadi narasumber mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada prinsipnya memberi ruang bagi hak asasi manusia sesuai pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945. Karena itu MK memutuskan untuk memberi identitas kepada penganut kepercayaan.

"Namun belakangan keputusan MK menimbulkan penafsiran beragam dan pro kontra di masyarakat. Padahal pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," kata Ahmad Farhan Hamid.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam putusannya pada Selasa (7/11), MK menyebutkan bahwa Negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK.

Dengan keputusan ini, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar yang ada di Indonesia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP.Menurut Ahmad Farhan Hamid, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Tidak harus dalam kolom agama (di KTP).

"Ini yang sekarang sedang didiskusikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Farhan mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom (tulisan) agama. Namun, dalam KTP disebutkan sebagai penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya. Ini sudah cukup. Kalau seperti ini tentu tidak akan membuat keresahan. "Penyelenggara negara harus merumuskan begitu rupa untuk agar jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.

 

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler