Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Reformulasi GBHN Masih Terbentur Landasan Yuridis

Selasa 19 Dec 2017 18:13 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih

Bambang Sadono.

Bambang Sadono.

Foto: dok MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai. Namun, langkah mewujudkan sistem perencanaan nasional model GBHN itu masih terbentur pada masalah yuridis, apakah dalam bentuk Ketetapan (Tap) MPR atau Undang-Undang (UU).

Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono mengatakan posisi politik terakhir MPR adalah bahwa semua fraksi dan kelompok DPD sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Keputusan politik di MPR sudah selesai. MPR juga sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN atau apapun namanya.

"Tapi masalahnya bagaimana meletakan haluan negara dalam bentuk yuridisnya. Apakah dalam Ketetapan MPR atau UU," kata Bambang Sadono, saat Focus Group Discussion (FGD) 'Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN sebagai Haluan Penyelenggara Negara' di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8).

Bambang mengungkapkan Badan Pengkajian MPR juga membahas pilihan untuk haluan jangka panjang melalui Ketetapan MPR. Sedangkan terjemahan haluan negara dalam strategi pembangunan yang berjangka pendek lima tahun atau sepuluh tahun bisa di dalam bentuk UU.

"Pilihan itu pun memimbulkan masalah baru. Kalau ingin dalam bentuk Ketetapan, apakah MPR mempunyai kewenangan untuk membuat Tap MPR?" ujarnya.

Bahkan dalam diskusi terakhir, kata Bambang, langkah terobosan yang bisa dilakukan adalah mencantumkan tugas MPR untuk menetapkan GBHN dalam revisi UU MD3. "Mumpung sekarang dilakukan revisi UU MD3, kita sepakat dalam revisi UU MD3 itu agar dicantumkan tugas MPR antara lain adalah menetapkan GBHN. Kalau pasal itu bisa dimasukkan maka tidak perlu menunggu amandemen UUD. Tetapi MPR diberitugas untuk menetapkan GBHN,"ucapnya.

Selain landasan yuridis, Bambang juga mengungkapkan persoalan berikutnya, yaitu bagaimana isi dari GBHN. Bagaimana memberi landasan yuridis GBHN ini dalam Tap MPR atau UU kalau bentuk atau isinya saja kita belum tahu.

"Maka sekarang kita akan mempertanyakan kira-kira apa isi GBHN itu. Apakah bisa dipisah antara isi GBHN untuk jangka panjang 25 sampai 50 tahun dalam bentuk Tap MPR, atau yang lebih pendek dalam bentuk UU. Tapi yang terpenting adalah isinya," ungkapnya.

Menurut Bambang, pemerintah juga sangat serius menanggapi wacana GBHN ini. Pemerintah telah menunjuk Lemhanas untuk mengkaji wacana ini. Bappenas juga sudah menyiapkan konsep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler