REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Ketua MPR Zulkifli Hasan memimpin Deklarasi Implementasi Pengajaran dan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah. Deklarasi diselenggarakan MPR RI bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kaukus Pancasila DPR RI, Yayasan Cahaya Guru, di Gedung Nusantara IV, Parlemen, Jakarta, Rabu (2/5)
Deklarasi ini dihadiri anggota MPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi keagamaan, perwakilan sekolah-sekolah, dan masyarakat sipil. Deklarasi bersamaan dengan Festival Pendidikan Pancasila ini juga dihadiri ratusan siswa dari 12 lembaga pendidikan yang telah melakukan internalisasi Pancasila dalam kegiatan belajar di sekolah masing-masing.
Menurut Zulkifli Hasan, selama 20 tahun sejak reformasi, pelajaran Pancasila mulai hilang. Dulu dikenal ada pelajaran Civic, Pendididikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah. “Tentu hal itu tidak bagus untuk ketahanan nasional, untuk wawasan kebangsaan, dan untuk membangun karakter anak-anak muda kita,” kata Zulkilfi Hasan usai deklarasi.
“Deklarasi ini penting agar nilai-nilai luhur keindonesiaan itu dimulai sejak usia dini, di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas,” katanya.
Zulkifli Hasan memimpin Deklarasi Implementasi Pengajaran dan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (2/5). (Foto: MPR)
Berikut isi Deklarasi Implementasi Pengajaran dan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Sekolah Dasar dan Menengah. Mengingat sektor pendidikan menjadi kunci pembentukan karakter siswa dan bangsa maka Pancasila beserta nilai-nilainya perlu diajarkan dan diintegrasikan dalam pendidikan dasar dan menengah.
MPR RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kaukus Pancasila DPR RI, dan Yayasan Cahaya Guru bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi keagamaan, perwakilan sekolah-sekolah, dan masyarakat sipil menyatakan:
1. Sesuai konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Segala bentuk kebijakan pendidikan yang mengatur kurikulum, wajib mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang berintikan inklusivitas, dari kebinekaan.
2. Mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berupaya mengajarkan kembali Pancasila dan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam segala kebijakan dan praktik pendidikan di berbagai tingkatan.