Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Oesman Sapta Lantik Tujuh Anggota MPR PAW

Senin 17 Dec 2018 14:22 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta melantik dan mengambil sumpah tujuh orang anggota MPR pengganti antar waktu (PAW), Senin (17/12).

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta melantik dan mengambil sumpah tujuh orang anggota MPR pengganti antar waktu (PAW), Senin (17/12).

Foto: mpr
Enam anggota MPR PAW berasal dari Fraksi Partai Hanura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Oesman Sapta melantik dan mengambil sumpah tujuh orang anggota MPR pengganti antar waktu (PAW), Senin (17/12). Dari tujuh anggota MPR PAW yang dilantik, enam di antaranya berasal dari Fraksi Partai Hanura.

Mereka yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota MPR PAW adalah  Lukman Hakim Hasibuan dari Fraksi PPP Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara III menggantikan Fadly Nurzal, Erick Adrata Ritonga dari Fraksi Hanura Dapil Sumatra I menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, Ferdinand Sampurna Jaya dari Fraksi Hanura Dapil Lampung I menggantikan Frans Agung Mula Putra.

Kemudian, Timbul Manurung dari Fraksi Hanura Dapil Jawa Barat I menggantikan Moh Arief Suditomo, Erislan dari Fraksi Hanura Dapil Jawa Barat II menggantikan Dadang Rusdiana, pendeta Tetty Pinangkaan menggantikan Syarifuddin Sudding dan Jalaludin Akbar menggantikan Mukhtar Tompo, keduanya juga dari Fraksi Hanura.

photo
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta melantik dan mengambil sumpah tujuh orang anggota MPR pengganti antar waktu (PAW), Senin (17/12).

Oesman Sapta mengajak anggota MPR PAW yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan wewenang konstitusional MPR dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab sehingga memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“MPR sebagai lembaga permusyawaratan adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi yang mengemban aspirasi rakyat. Sebagai salah satu pelaksana kedaulatan rakyat, MPR mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan substansi demokrasi yang sesungguhnya,” katanya.

Menurut OSO, demokrasi konstitusional yang ingin diwujudkan secara tegas dan ideal, yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 adalah bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. “Namun, sampai hari ini, cita-cita ideal itu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota MPR dan wakil rakyat, untuk mencurahkan seluruh perhatian untuk mengawal demokrasi ini berjalan dan bekerja menuju demokrasi konstitusional sesuai dengan tugas dan kewenangan majelis,” ucapnya.

Usai pelantikan, secara khusus Oesman Sapta berpesan kepada anggota MPR PAW dari Fraksi Partai Hanura untuk melaksanakan tugas di parlemen dengan penuh tanggung jawab. “Mereka harus melaksanakan tugas dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART partai dan UUD NRI Tahun 1945. Mereka harus rajin masuk dan mengikuti sidang-sidang di parlemen. Mereka tidak boleh melanggar aturan,” kata OSO.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler