REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar Universitas Indonesia Maria Farida menyoroti beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan kedaulatan rakyat dan MPR. Dia mempresentasikan dalam makalahnya yang berjudul Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.
Maria mempertanyakan siapa yang menetapkan presiden dan/wakil presiden, apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 3 ayat (2) menyatakan “Majelis Permusyaratan Rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden”.
“Lalu siapa yang menetapkan presiden dan/atau wakil presiden?” tanya mantan Hakim Konstitusi ini.
Menurut Maria, KPU tidak berwenang menentapkan presiden dan wakil presiden sebab KPU hanya penyelenggara pemilu. KPU hanya menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya presiden dan wakil presiden terpilih tersebut diajukan oleh KPU ke MPR untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden dalam suatu Ketetapan MPR tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden (beshikking), barulah kemudian MPR melakukan pelantikan.
“Selama ini presiden dan wakil presiden tidak memiliki Surat Ketetapan. Kita berharap pada pelantikan Oktober nanti, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR untuk penetapan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Dalam pasal lain, soal MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Padahal kalau dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," ucap dia.
“Jadi tidak terlihat bahwa MPR adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat karena dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tidak merumuskan siapa yang harus melaksanakan kedaulatan tersebut,” katanya.