Saturday, 7 Jumadil Awwal 1446 / 09 November 2024

Saturday, 7 Jumadil Awwal 1446 / 09 November 2024

Penguatan DPD Belum Masuk Rekomendasi Badan Kajian MPR

Senin 26 Aug 2019 12:13 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Foto: mpr
Isu GBHN menjadi rekomendasi utama MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mendukung upaya penguatan kelembagaan DPD RI. Salah satunya adalah pelibatan institusi tersebut dalam membahas dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terkait kepentingan daerah.

Mahyudin mengatakan terkait wacana penguatan DPD RI itu belum masuk rekomendasi Badan Kajian MPR RI untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD RI. Dia menjelaskan, usulan amendemen UUD 1945 hanya terkait Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca Juga

"Kewenangan DPD diatur dalam UUD 1945 khususnya pasal 22D, yaitu ikut serta memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam pembuatan UU. Ke depannya harus benar-benar membahas dan menyetujui RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah," kata Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Ahad (25/8).

Langkah penguatan itu, menurut dia, agar DPD RI punya kewenangan yang cukup untuk memperjuangkan daerah yang diwakilinya. Misalnya terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa.

Dia menilai, RUU yang terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa seharusnya dibahas di DPD RI. DPD bukan hanya memberikan pertimbangan saja dalam proses pembahasannya di DPR RI.

"RUU terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa seharusnya dibahas di DPD saja, bukan DPD memberikan pertimbangan, jadi DPD memutuskan bersama-sama DPR RI," ujarnya pula.

Dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (1) disebutkan DPD RI dapat mengajukan kepada DPR RI rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (2) disebutkan DPD RI ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler