Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Basarah: Haluan Negara Sempurnakan Ketatanegaraan

Kamis 05 Sep 2019 21:04 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar diskusi nasional bertajuk 'Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Kamis (5/9).

Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar diskusi nasional bertajuk 'Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Kamis (5/9).

Foto: mpr
Basarah menyebutkan ada 4 kelemahan dalam UU SPPN.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar diskusi nasional bertajuk 'Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Kamis (5/9). Pelaksanaan dialog publik ini untuk merespon sekaligus memberikan alternatif lain terhadap polemik hadirnya kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut sedikitnya ada 4 kelemahan mendasar yang terkandung dalam UU SPPN. Pertama,  perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris).

Baca Juga

Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme. Kedua, kendati pun ternyata ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut.

Ketiga terdapat fakta, bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih  ternyata dalam beberapa hal  berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Dengan demikian maka dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah. Keempat, presiden atau kepala daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

“Sebagai solusi dari persoalan di atas, maka diperlukan upaya menghadirkan kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan kita. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu  Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi  negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” ucap dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler