Monday, 28 Jumadil Akhir 1446 / 30 December 2024

Monday, 28 Jumadil Akhir 1446 / 30 December 2024

MPR Gelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2014-2019

Jumat 27 Sep 2019 20:32 WIB

Red: Gita Amanda

    Sidang Paripurna MPR akhir periode 2014-2019.

Sidang Paripurna MPR akhir periode 2014-2019.

Foto: MPR
MPR periode 2014-2019 merekomendasikan tentang pokok-pokok Haluan Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 dengan agenda Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019,  Penetapan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Penetapan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 berlangsung hari ini, Jumat (27/9), di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan yang didampingi para Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, Oesman Sapta, Ahmad Basarah, Muhaimin Iskandar, dan Ahmad Muzani ini, dihadiri Pimpinan dan anggota Fraksi MPR serta Kelompok DPD MPR, Pimpinan dan Anggota Lembaga Pengkajian MPR.

Baca Juga

Membuka Sidang Paripurna secara resmi, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebelum menyampaikan Laporan Pelaksanaan Wewenang dan Tugas serta Kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019, atas persetujuan anggota MPR, Zulhasan mengetuk palu menetapkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

"Penetapan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 di Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan adalah sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2019 lalu," terang Zulhasan seperti dalam siaran persnya.

Diungkapkan Zulhasan, Peraturan Tata Tertib MPR yang baru saja ditetapkan adalah dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi dari adanya perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan tata tertib yang baru, MPR masa jabatan 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya.

Lalu, Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 ditetapkan sebagai salah satu wujud tindaklanjut MPR terhadap rekomendasi MPR sebelumnya, serta bagian dari pelaksanaan tugas menindaklanjuti hasil kajian ketatanegaraan dan penyusunan rekomendasi terhadap dinamika aspirasi masyarakat dan daerah.

”Dua keputusan MPR yang telah ditetapkan, merupakan hal yang sangat strategis dan menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Kinerja MPR masa jabatan 2014-2019," katanya.

Terkait Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019, ada beberapa poin penting yang disampaikan Zulhasan antara lain, MPR periode 2014-2019, telah menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014. 

Pada awal masa jabatan tahun 2014, kami telah menerima rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 untuk ditindaklanjuti oleh MPR Masa Jabatan 2014-2019 daan sudah kami tindak lanjuti antara lain, Pertama dengan telah dibentuknya Lembaga Pengkajian MPR; diselenggarakannya Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. "Sidang Tahunan MPR ini telah kita laksanakan sejak tahun 2015 dan terus berlanjut setiap tahun sampai yang terakhir kita selenggarakan pada tanggal 16 Agustus 2019," terangnya.

Kedua, lanjut Zulhasan, terhadap rekomendasi melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa, Pimpinan MPR terus mendorong Pemerintah agar nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika masuk ke dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai ke tingkat perguruan tinggi.

Pimpinan MPR juga mengingatkan Pemerintah, bahwa dalam melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR bukan hanya tanggung jawab MPR, tetapi yang lebih utama adalah tanggung jawab Pemerintah. "Dalam perkembangannya pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam menjaga ideologi bangsa," paparnya.

Usai sidang, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Rambe Kamarul Zaman sangat mengapresiasi hasil Sidang Paripurna tersebut terutama ditetapkannya rekomendasi dari MPR periode 2014-2019 tentang pokok-pokok Haluan Negara.

"Rekomendasi tersebut adalah hasil kajian dari Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR yang kita rumuskan sedemikian rupa sebagai bahan untuk MPR periode selanjutnya menindaklanjuti. Rekomendasi itu untuk kepentingan bersama, saya sangat berharap dan yakin ya MPR periode mendatang akan menindaklanjutinya," katanya.

photo
Sidang Paripurna MPR akhir periode 2014-2019.

Ada momen mengharukan saat Ketua MPR di sela-sela Sidang, atas nama Pimpinan MPR dan anggota MPR menyampaikan duka cita yang sangat dalam dan mengajak berdoa bersama atas wafatnya putra-putri terbaik bangsa di tahun 2019 ini yakni Ani Bambang Yudhoyono (Ibu Negara Republik Indonesia) pada tanggal 1 Juni 2019, dan Presiden Republik Indonesia Ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 11 September 2019.

“Kami juga menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya adik-adik mahasiswa saat terjadi aksi demontrasi mahasiswa beberapa hari lalu yakni Yusuf Kardawi dan Himawan Randi mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari.  Kita juga sangat prihatin banyak petugas-petugas kita yang cedera.  Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi. Dan kita berharap yang terbaik untuk bangsa ini," ucapnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler