REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus prostitusi online yang mencuat menyita perhatian publik. Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur itu dikhususkan untuk kaum gay yang berada di Bogor, Jawa Barat menamakan diri mereka sebagai “berondong bogor”.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan LGBT tidak terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara kita.
HNW pun mengimbau kepada semua pihak untuk membantu mereka kembali pada kehidupan normal dan terhindar dari perilaku LGBT.
Videografer:
MGROL75
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo