REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Oesman Sapta Odang tak setuju dengan hak angket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Pria yang akrab disapa Oso menilai permasalahan KTP-El sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan anggota DPR yang terlibat dalam kasus KTP-El, Oso tidak ingin berkomentar dan menyerahkan semua kepada proses hukum.
Videografer & Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo