REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membantah adanya intimidasi terhadap MC, seorang wartawati media nasional, yang diketahui memberikan keterangan palsu. Isu intimidasi berhembus usai terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dialami MC.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya tidak melakukan intimidasi terhadap MCi sebagai saksi seperti yang diberitakan.
''Tidak ada itu intimidasi,'' kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/7).
Rikwanto melanjutkan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik adalah mengungkap sebuah fakta demi mendapatkan titik terang dari sebuah kasus. Cara yang dipakai penyidik hanya sebuah jalan yang kaitannya mengungkap fakta. Keterangan yang diberikan oleh saksi harus sejelas mungkin.
Selain jelasnya keterangan yang diberikan saksi, keterangan tersebut juga harus memiliki nilai logis dan kesesuaian dengan keterangan sebelumnya. Rikwanto mengatakan, berita terkait intimidasi yang diterima saksi-korban dari pihak kepolisian merupakan efek dari pemeriksaan saja.
''Mungkin, saksi merasa seolah-olah tertekan ketika dimintai keterangan,'' ujar Rikwanto.