REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta menandatangani surat usulan kenaikan tarif kendaraan umum. DPRD menyepakati kenaikan tarif sesuai rapat kenaikan tarif, Selasa 25 Juni 2013 lalu.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan menyetujui kenaikan tarif dengan beberapa catatan. Pemprov DKI hingga kini belum memberikan jaminan untuk subsidi kenaikan tarif dan surat komitmen dari Dinas Perhubungan agar membuat transportasi aman dan nyaman. “Kemarin saya telah menandatangani surat tersebut,” ujarnya kepada ROL, Kamis (11/7).
Namun, ia belum bisa memastikan penyerahan kembali surat tersebut kepada Gubernur Joko Widodo. Sesuai dengan usulan gubernur baik bus kecil, bus sedang dan bus besar kenaikan tarif kendaraan yang diajukan sebesar Rp 3.000. Semula tarif yang ditetapkan untuk bus kecil Rp 2.500, bus sedang 2.000, dan bus besar ekonomi Rp 2.000.
Selama hampir dua pekan dari kenaikan BBM, kenaikan tarif kendaraan DKI Jakarta mengalami ketidak pastian. Akibatnya secara sepihak supir dan kondektur menaikan sendiri tarifnya dengan berbeda-beda.