REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulah kompol AD yang disebut menyelinap masuk ke Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) ditegaskan tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Artinya, ulah tersebut tidak mengatasnamakan institusi alias motif pribadi.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo pun angkat bicara soal ulah Kompol AD. Menurutnya, perbuatan Kompol AD di luar prosedur.
"Itu di luar prosedur dan bukan kepentingan dinas," kata Timor saat ditemui di kantor presiden, Kamis (11/7).
Ia mengatakan kompol AD melakukan perbuatan yang berkaitan dengan kedisiplinan yang kemudian diindikasikan berujung pidana. Timor memastikan jika terbukti bersalah, Kompol AD bisa kena sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang ada dalam polri.
"Pasti ada sanksi. Tapi, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Bareskrim maupun propam. Ini kan masih harus dilengkapi," ujar Timor.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan adanya kabar hubungan Polri dan BNN merenggang akibat kasus Kompol AD. Timor juga menampik jika kasus tersebut mencuat karena ada perebutan kursi Kapolri yang akan dilakukan tahun ini.
"Tidak ada konflik dengan BNN. Tidak ada kaitannya juga dengan persaingan (perebutan kursi kapolri)," kata Timor.
Seperti diberitakan, Kompol AD disebut menyelinap masuk ke ruangan staf Benny Mamoto, Kamis (4/7) sekitar pukul 20.00. Menurut Benny, Kompol AD sempat mengancam satpam BNN agar tidak memberi tahu kedatangannya. Kedatangan AD juga terekam kamera CCTV.