Kamis 11 Jul 2013 16:37 WIB

BI Keluarkan Aturan Uang Muka KPR Rumah Kedua

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai besaran pinjaman atau loan to value (LTV) sektor properti terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe tertentu. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari tiga bauran kebijakan BI yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 11 Juli.

 

BI mengusulkan pembelian kedua dan seterusnya untuk KPR dengan tipe 70 ke atas diberi bobot LTV lebih rendah. Hal ini juga berlaku bagi KPA dan kredit rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Alasannya karena tipe tersebut lebih berpotensi menjadi sarana investasi dan spekulasi.

Untuk pembelian rumah dan apartemen kedua tipe di atas 70, LTV maksimal sebesar 60 persen. Sedangkan, untuk pembelian rumah dan apartemen ketiga dan seterusnya tipe di atas 70, LTV maksimal sebesar 50 persen. Pembelian pertama KPA tipe 22-70 juga diusulkan diatur. Pembelian pertama KPA tipe 22-70, maksimal LTV sebesar 80 persen. Sementara untuk pembelian kedua, LTV maksimal sebesar 70 persen. Untuk pembelian lebih dari dua, LTV diusulkan sebesar 60 persen.

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan suami dan istri dianggap satu debitur dan dibuktikan berdasarkan aturan yang jelas. "Bank harus mengetahui dari nasabahnya mana yang merupakan rumah pertama agar rumah kedua punya LTV khusus," ujar Agus dalam konferensi pers RDG BI, Kamis (11/7).

Pertumbuhan kredit properti yang tinggi khususnya untuk tipe tertentu menjadi dasar dikeluarkannya aturan tersebut. "Kita ingin pertumbuhan kredit properti dapat dijaga ditingkat sehat. Untuk itu LTV kita pertajam," ujar Agus.

Berdasarkan data Mei, total KPR termasuk KPA sebesar Rp 263 triliun. Pembiayaan yang paling besar untuk KPR tipe 22-70, yakni mencapai Rp 109,6 triliun. Pembiayaan terbesar kedua yakni untuk KPR tipe 70 ke atas, yakni sebesar Rp 98,3 triliun. Untuk tipe lain, termasuk tipe 21 sebesar Rp 21,3 triliun.

Pertumbuhan KPR tipe 70 ke atas jauh lebih tinggi dibanding 70 ke bawah. Selama April dan Mei, KPR tipe di atas 70 tumbuh masing-masing 45,1 persen dan 25,9 persen. KPR tipe 22-70 tumbuh 18,1 persen pada April dan 18,7 persen pada Maret. Sementara itu, KPR tipe 21 mengalami pertumbuhan negatif, yakni -27,6 persen pada April dan -29 persen pada Mei.

Pertumbuhan KPA tinggi pada hampir semua tipe, yakni tipe 21, 22-70, dan 70 ke atas. Pertumbuhan tertinggi pada tipe 22-70, yakni 83,8 persen pada April dan 111,1 persen pada Mei. Untuk KPA Flat tipe 21 pertumbuhannya sebesar 118,6 persen pada April dan 100,3 persen pada Mei. Untuk KPA tipe di atas 70, pertumbuhannya mencapai 71,4 persen pada April dan 60,3 persen pada Mei.

Ketentuan LTV juga berlaku bagi pemberian kredit non KPR yang beragunan properti.  Bank dilarang memberikan pembiayaan tambahan selain KPR dan KPA, misalnya untuk uang muka KPR dan KPA itu. Peraturan akan berlaku pada 1 September 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement