REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat PAN, Didik Supriyanto, mengatakan Bawaslu memaksa PAN menggugurkan dua calegnya di dapil Sumatra Barat I dengan tidak meloloskan, Selviana Sofyan Husen, mantan atlet menembak ikut nyaleg. Saat ini di dapil Sumatra Barat I, tinggal 2 caleg perempuan dan 5 caleg laki-laki jika Selviana tidak bisa ikut.
"Untuk memenuhi kuota perempuan 30 persen, maka harus ada satu caleg laki-laki yang digugurkan. Ini sama saja Bawaslu memaksa kami menggugurkan dua caleg yakni Selviana dan satu caleg laki-laki," kata Didik.
Keputusan Bawaslu, ujar Didik, yang tidak meloloskan Selviana untuk ikut nyaleg karena ijazahnya hilang dan diganti surat keterangan, sungguh mengecewakan. "Kami tidak mungkin menggugurkan dua caleg karena itu merupakan HAM mereka untuk ikut berpolitik," ujarnya.
PAN, kata Didik, akan mengonsultasikan masalah hukum ini ke DKPP. Nanti akan diambil langkah hukum selanjutnya, bisa ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), maupun lembaga hukum lainnya.