REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Hingga saat ini Komisi B DPRD DKI Jakarta belum melihat surat usulan gubernur terkait kenaikan parkir hingga 400 persen. Namun, setelah surat tersebut sampai di Komisi, pihaknya akan langsung membahas program tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Azhar, mengatakan hal itu barus sekedar wacana. Dia mendengar pemda akan menerapkan aturan kenaikan tarif parkir tersebut November 2013 mendatang.
“Kami butuh penjelasan alasan, pertimbangan dan tujuan dinaikkan tarif parkir tersebut,” ujarnya, Kamis (11/7). Pihaknya juga harus mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kenaikan tersebut jangan sampai mereka yang ekonomi menengah kebawah mengeluhkan kenaikan tersebut.
Menurutnya, selama ini tarif parkir terus meningkat tetapi kemacetan masih sering terjadi dimana-mana. Selain itu pemda juga perlu memperhatikan kapasitas trasnportasi massal.
Karena jika tujuan mereka untuk membatasi kendaraan pribadi. Maka baik bus Transjakarta yang dijanjikan akan diperbanyak maupun bus lain yang terintegrasi dengan Transjakarta harus siap.
Taufik mengatakan pemda jangan terlalu terburu-buru dalam menerapkan kenaikan tarif parkir. Perlu pembahasan secara mendetail terkait kenaikan tarif parkir ini.