REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Emir ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Penyidik meminta agar Emir Moeis ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika, Kamis (11/7).
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan tim penyidik KPK memutuskan untuk menahan politisi PDI Perjuangan usai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Penahanan terhadap Emir di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Emir menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Alasan penahanan ini karena berkas perkara Emir akan segera lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Berkas perkaranya kemungkinan sudah akan selesai untuk ke tahap dua (dilimpahkan ke penuntutan)," jelas Johan.