Kamis 11 Jul 2013 19:50 WIB

Polisi Akan Periksa Mucikari Terkait Jimmy Muliku

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Setelah terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan Jimmy Muliku atau John Weku terhadap sejumlah wanita panggilan kelas atas, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan terhadap para mucikari tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemeriksaan masih sebatas sebagai saksi terkait mucikari tersebut yang pernah bertemu dan berinteraksi dengan pelaku. "Masih sebagai saksi, waktunya ditentukan penyidik," katanya, Kamis (11/7).

Selain itu, pihak kepolisian akan memeriksa mengenai peran mucikari tersebut dalam menyediakan tenaga kerja praktik mesum.

Rikwanto mengatakan, ini yang dimaksud dengan proses saling menguntungkan, ketika anak buahnya mendapat keuntungan melalui jaringan yang dimiliki mucikari tersebut, apakah anak buahnya memberikan semacam persenan kepada mucikari. "Ini yang masih digali," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, awalnya pihak kepolisian akan memokuskan kepada ada tidaknya kaitan mucikari tersebut terhadap aktifitas pemerasan. Setelah itu dilanjutkan kepada pemeriksaan yang lainnya yang menyangkut aktifitas praktik mesum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement