Kamis 11 Jul 2013 22:49 WIB

Bawaslu Jadi Rentan Dipolitisasi Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan terkait sengketa daerah pemilihan dinilai cenderung menyenangkan partai politik. Kewenangan tambahan Bawaslu dalam sidang sengketa justru dikhawatirkan rentan dipolitisasi oleh parpol pada tahapan pemilu selanjutnya.

"Posisi Bawaslu yang sangat kuat ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu. Sarat dengan kepentingan politik kelompok tertentu," kata peneliti Perludem, Veri Junaedi, Kamis (11/7).

Harusnya, ujar Veri, dalam menangani sengketa Bawaslu harusnya mempertemukan dua kepentingan. Pertama, kepentingan parpol. Apakah KPU melakukan proses verifikasi caleg dengan benar. Kedua, apakah partai politik mengikuti veriifkasi yang diwajibkan KPU dengan benar atau tidak.

Dalam kasus Partai Gerindra, Hanura, PAN, dan PPP, menurut Veri, KPU melakukan verifikasi sesuai aturan UU Nomor 8/2012. Yang diperkuat peraturan KPU Nomor 7/2013. Terutama menyangkut syarat keterwakilan perempuan dan penempatan perempuan yang mengganjal parpol tersebut.