Kamis 11 Jul 2013 22:09 WIB

Serda Ucok Sangkal Pernyataan Saksi Tahanan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Tiga dari lima tahanan LP Cebongan saat menjadi saksi di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/7). Sidang menghadirkan lima tahanan sebagai saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Yogyakarta.
Foto: Antara
Tiga dari lima tahanan LP Cebongan saat menjadi saksi di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/7). Sidang menghadirkan lima tahanan sebagai saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ucok Tigor Simbolon, pelaku penembakan empat tahanan titipan Polda DIY, menyangkal kesaksian para saksi tahanan yang dihadirkan dalam sidang hari ini, Kamis (11/7) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Oditur Militer, Budiharto, menghadirkan enam saksi tahanan atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dan dua orang rekannya. Keenam saksi tahanan tersebut yakni Tri Indrawan, Yusuf Sumarno, Tugiyono, Rudi Handoko, Agus Dwitoro, dan Joni Hendrawan.

"Dari saksi Tri Indrawan, yang menyebutkan diperintah untuk geser ke kanan itu tidak ada. Tidak ada pernyataan itu," kata Ucok.

Selain itu, ia juga menyangkal pernyataan Yusuf Sumarno yang mengatakan "mana Dicky yang baru dikirim tadi siang." Menurut dia, ia hanya bertanya, "mana Dicky?"