REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Memberi sedekah atau amal kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan raya Kota Depok bakal mendapat tindak pidana ringan (tipiring). Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No.16 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pembinaan, Ketertiban Umum.
''Mereka yang kedapatan memberi sumbangan atau memberi amal di jalan raya akan kita kenakan sanksi tindak pindana ringan,'' kata Gandara Budiana, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (11/7).
Menurut Gandara, perda sebelumnya hanya memberi sanksi kepada gepeng penerima sumbangan. Tapi, semenjak ada Perda No.16 tahun 2012, pemberi sumbangan dikenakan sanksi.
''Kebiasaan masyarakat berbuat baik di bulan suci Ramadhan ternyata menjadi pemicu tingginya mobilitas gepeng ke Kota Depok. Terutama pada saat sore hari dan malam hari. Kalau ini dibiarkan terus menerus bisa bahaya. Depok bisa menjadi kota tujuan gepeng,'' ujarnya.
Untuk itu, Gandara menyarankan bagi masyarkat yang ingin beramal sebaiknya menyalurkan harta mereka melalui lembaga peneriman amal dan zakat. "Belum tentu mereka yang menjadi gelandangan dan pengemis musiman itu miskin. Jangan-jangan rumah si penyumbang sama si gepeng, lebih bagus si gepeng,'' tuturnya.
Diungkapkan Gandara, gepeng yang beroperasi di Kota Depok saat ini didominasi pemain baru. Wajah-wajah lama justru sudah tidak tampak di jalanan. Mereka masuk ke Kota Depok tiga hari menjelang puasa.
Untuk mengantisipasi membeludaknya jumlah gepeng yang masuk ke Kota Depok, pihaknya sudah melakukan penjagaan di tiga titik sentral. Pertama, lampu merah Ramanda, lampu merah Jalan Tole Iskandar, dan lampu merah Jalan Arif Rahman Hakim. '
'Setiap titik dijaga delapan personil Satpol PP. Sedangkan untuk mengatasi masalah di wilayah lainnya, Satpol PP menyiapkan satu tim untuk mobile,'' jelas Gandara.