REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Negara Indonesia (BNI) menyediakan layanan trust atau jasa penitipan untuk pelaku usaha di industri berbasis ekspor, termasuk industri minyak dan gas (migas). Dalam keterangan pers tertulis Jumat (12/7) disebutkan layanan trust oleh BNI ini secara resmi telah ditandatangani antara BNI dengan PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation di Jakarta, yang disaksikan oleh Kepala SKK Migas dan Direktur Bank Indonesia.
Jasa penitipan atau trust ini langsung dimanfaatkan oleh pelaku industri migas Indonesia yang memang membutuhkan layanan trust, dalam hal ini pengelola Blok Mahakam menjadi nasabah pertama layanan trust BNI. Pengelola Blok Mahakam, yaitu PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan INPEX Corporation, menggunakan jasa trust melalui kantor cabang BNI di Singapura yang merupakan satu-satunya bank asal Indonesia yang telah mendapatkan full bank license dari otoritas bank sentral di Singapura.
Penunjukan BNI melalui kantor cabang BNI di Singapura sebagai layanan trust memberikan daya dorong kepada Bank Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang jasa penitipan pada akhir tahun 2012 terkait dengan Devisa Hasil Ekspor.
"Keunggulan BNI sebagai bank nasional Indonesia pertama dan memiliki pengalaman dalam memberikan layanan trust tentunya menjadi nilai tambah yang bisa diberikan kepada nasabah pengguna jasa trust lainnya di Indonesia," ujar Wakil Direktur Utama BNI, Felia Salim.
Hingga Juni 2013, jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang bereksplorasi mencapai 178 KKKS, dan yang sudah berproduksi sebanyak 76 KKKS. Dari seluruh KKKS yang sudah berproduksi itu, 44 KKKS diantaranya sudah menjadi nasabah BNI.