Jumat 12 Jul 2013 15:06 WIB

Pengusaha-Pemerintah Sepakat Pindahkan Ribuan Kontainer ke Cikarang

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan jasa pengangkutan logistik dan pihak otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyepakati pemindahan ribuan kontainer peti kemas yang saat ini menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) untuk mengurangi tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di Pelabuhan Tanjung Priok maksimum 85 persen.

“Kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani terdiri dari pemindahan barang yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pemindahan peti kemas longstay yang terkena peratiran larangan atau pembatasan dan belum mendapat SPPB ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang dan pemusnahan barang impor wajib tindakan karantina pada peti kemas longstay,” papar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar usai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan yang dimaksud, sejumlah truk kontainer mulai hari ini (Jumat, 12/7) sudah mengangkut puluhan kontainer untuk dipindahkan ke tempat-tempat penampungan yang berada di luar kawasan Tanjung Priok, sehingga diharapkan segera memperlancar mobilitas petikemas di pelabuhan yang terus meningkat selama bulan puasa.