REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Tarahan, Lampung, sejak Kamis (11/7) lalu.
Kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa mempertanyakan pemeriksaan terhadap pemberi uang kepada Emir yang merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat, Pirooz Sharafi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pemberi suap untuk kasus Emir Moeis. Bahkan KPK mengklaim pemberi suap ini sudah dijerat di negara asalnya.
"Itu sudah dilakukan di negaranya. Mereka sudah kena dengan hukum di negaranya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang dihubungi Republika, Jumat (12/7).
Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan pemberi suap ini telah diperiksa KPK pada saat tim penyidik ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir April 2013 lalu. Namun ia enggan menyebutkan siapa pemberi suap dalam kasus Emir Moeis ini.
Selain itu, ia menambahkan, tim penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dalam kasus ini. Di antaranya ada beberapa orang saksi kunci dalam kasus ini yang sudah diperiksa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari hasil pemeriksaan ini, tim penyidik meyakini sudah mendapatkan dasar untuk melakukan tindakan hukum lainnya terhadap tersangka Emir Moeis. Dengan penahanan ini, ia melanjutkan, penanganan kasus terhadap Emir Moeis tetap berjalan.
"Tersangka punya hak ingkar. KPK hanya ingin menyatakan bahwa pemeriksaan atas kasus EM (Emir Moeis) itu tetap berjalan walau EM belum diperiksa. Soal bukti, KPK akan buka di pengadilan," katanya menjelaskan.
Saat ditanya apakah KPK akan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR lainnya, ia membantahnya. "Ini kaitannya dengan Alsthom. Jadi KPK fokus di kasus tersebut," katanya menegaskan.