REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengejar pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
"BPK mendorong dan mendukung apa yang dilakukan KLH dan nanti kami akan lakukan pemeriksaan ulang, akan kami cocokkan datanya apakah ada yang membuka lahan dengan membakar," kata anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan usai penyerahan laporan keuangan KLH yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan untuk tahun anggaran 2012. Lebih lanjut Ali Masykur Musa mengatakan, bisa saja merekomendasikan izin perusahaan yang melakukan pembakaran hutan di tinjau ulang atau dicabut.
Hal itu terkait pemeriksaan BPK terhadap beberapa perusahaan perkebunan pada 2008. Namun karena kebakaran lahan baru terjadi awal Juli lalu maka BPK belum melakukan pemeriksaan.
Menurut Ali Masykur, karena BPK tahun ini menjadi ketua audit lingkungan hidup sedunia, maka BPK akan mendukung penuh upaya KLH.
Hingga saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari KLH dan kepolisian masih terus melakukan penyidikan terhadap 14 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau.
"Penyidikan masih berlangsung. Dan kalau data sudah lengkap kita akan panggil perusahaan-perusahaan itu," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. KLH menerapkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.