REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim pengawas kartel pangan terkait dengan kenaikan harga untuk beberapa komoditas pokok masyarakat.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga tersebut," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan, dalam siaran pers yang diterima, Jumat.
KPPU tengah menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah mengalami kenaikan hingga 50 persen pada awal tahun 2013, dan juga saat memasuki bulan Ramadhan.
Kenaikan harga beberapa bahan pangan telah mencapai di atas lima persen jika dibandingkan pada Juni lalu, beberapa bahan pokok tersebut adalah cabai rawit yang mengalami kenaikan 63 persen, bawang merah 49 persen, daging ayam ras 19,5 persen, telur ayam ras 9,32 persen, dan daging sapi naik hingga 41 persen.
Menurut Saidah, harga kebutuhan pokok semakin tinggi saat jumlah permintaan semakin tinggi dan melebihi jumlah ketersediaan komoditas, namun apabila ketersediaan dinyatakan cukup maka tidaklah wajar jika harga terus naik mencapai 63 persen.
Kartel merupakan tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga, pengaturan wilayah pemasaran, dan pengaturan suplai. "Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi kenaikan harga tersebut terbukti terjadi karena perilaku kartel," kata Saidah.
Selain itu, setelah KPPU mencermati penyelidikan untuk daging sapi yang masih berjalan, menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor karena menyangkut kebijakan importasi.