Jumat 12 Jul 2013 21:21 WIB

Hakim Sindir Sespri Djoko Susilo

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) mendengarkan keterangan saksi yang dihadihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) mendengarkan keterangan saksi yang dihadihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mempertanyakan keterangan saksi Benita Pratiwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/7). Sekretaris pribadi (sespri) Irjen Pol Djoko Susilo di Korlantas Mabes Polri menyangkal keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi yang biasa dipanggil Tiwi itu mencabut keterangannya dalam BAP ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan keterangan menyangkut kejadian saat AKBP Teddy Rusmawan memberikan bungkusan berwarna hitam untuk diberikan pada Djoko Susilo. Dalam BAP, Tiwi mengatakan menerima bungkusan tersebut. Namun dalam persidangan ia membantahnya.

Karena bantahan itu, hakim mencecar Tiwi. Lalu Tiwi menjelaskan keterangan itu. Menurut dia saat di KPK, penyidik mengungkapkan Teddy sudah menceritakan pemberian bungkusan itu. Tiwi sudah membantahnya, tetapi ia merasa penyidik terus mendesaknya. "(Penyidik bilang) Mbak gak usah bohong, di situ saya merasa ketakutan, Pak," ujar dia.

Suhartoyo menanyakan apakah penyidik memberikan ancaman. Tiwi tidak menegaskannya. Ia hanya mengatakan penyidik memberikan doktrin-doktrin. "Misalnya mbak jangan berbohong, katakan jujur, ingat anak mbak masih kecil-kecil, ingat keluarga, orang tua," kata dia.

Tiwi merasa seperti diarahkan oleh penyidik dalam memberikan keterangan. Ia tetap membantah keterangan dalam BAP. Ia menegaskan tidak pernah menerima bungkusan dari Teddy untuk diberikan pada Djoko. Mengenai bantahan Tiwi itu, Suhartoyo mengatakan akan menjadi penilaian dari majelis hakim.

Menurut Suhartoyo, ada kecenderungan saksi yang merupakan bekas staf Djoko memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP. Ia kemudian mengingatkan kembali Tiwi akan sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan. "Saudara sudah bersumpah di depan persidangan. Ini bulan puasa lagi, berbohong lagi. Terakhir-terakhir belum tentu menguntungkan terdakwa. Majelis mengingatkan saja ini," kata dia.

Setelah itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi Mudjihardjo. Pensiunan PNS Polri itu menceritakan dengan gamblang proses pembelian rumah di beberapa tempat atas perintah dari Djoko Susilo.

Mudjihardjo juga sempat mengungkapkan pernah mengambil uang dari Tiwi untuk pembayaran pembelian tanah di Korlantas. Keterangan yang tidak muncul dari Tiwi. Suhartoyo pun menyentil Tiwi. "Kalau memberi keterangan kayak Pak Mudji enak. Majelis puasa-puasa tidak perlu harus membatalkan puasanya," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement