Sabtu 13 Jul 2013 08:01 WIB

Kenaikan Tarif Parkir DKI Dinilai Terlalu Tinggi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Fernan Rahadi
Parkir On Street (ilustrasi)
Foto: yourparkingspaceblog.co.uk
Parkir On Street (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Rencana kenaikan tarif parkir on street mendapatkan tanggapan yang beragam dari DPRD DKI Jakarta. Salah seorang anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan rencana kenaikan tarif parkir belum disetujui karena terlalu tinggi.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Santoso menilai kenaikan tarif parkir dapat ditolak karena UPT Parkir belu menunjukkan kinerjanya dalam menarik retribusi parkir badan jalan. "Bayangkan saja kendaraan begitu banyak tetapi hasilnya tidak sampai Rp 25 miliar tiap tahun," ujarnya pada Republika, Sabtu (13/7).

Sementara  gedung swasta atau mal bukan milik Pemda bisa mendapatkan penghasilan dari retribusi parkir off street mencapai Rp 350 miliar. Menurutnya hal itu sangat ironis mengingat titik parkir on street lebih banyak dibandingkan off street.

Santoso mengatakan untuk menekan masyarakat menggunakan angkutan massal bukan dengan cara menaikkan tarif parkir on street, apalagi kenaikan lebih dari 100 persen.

Sebelumnya Kepala UPT Parkir Enrico Vermy mengatakan kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran. Selama tujuh tahun tarif parkir belum pernah mengalami kenaikan.

Padahal parkir badan jalan yang ilegal yang tidak dikelola UPT Parkir telah lebih dulu menaikkan tarif parkir. Hal itu salah satunya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan retribusi dan menutupi operasional UPT yang kurang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement