Sabtu 13 Jul 2013 08:01 WIB

Kenaikan Tarif Parkir DKI Dinilai Terlalu Tinggi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Fernan Rahadi
Parkir On Street (ilustrasi)
Foto: yourparkingspaceblog.co.uk
Parkir On Street (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Rencana kenaikan tarif parkir on street mendapatkan tanggapan yang beragam dari DPRD DKI Jakarta. Salah seorang anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan rencana kenaikan tarif parkir belum disetujui karena terlalu tinggi.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Santoso menilai kenaikan tarif parkir dapat ditolak karena UPT Parkir belu menunjukkan kinerjanya dalam menarik retribusi parkir badan jalan. "Bayangkan saja kendaraan begitu banyak tetapi hasilnya tidak sampai Rp 25 miliar tiap tahun," ujarnya pada Republika, Sabtu (13/7).

Sementara  gedung swasta atau mal bukan milik Pemda bisa mendapatkan penghasilan dari retribusi parkir off street mencapai Rp 350 miliar. Menurutnya hal itu sangat ironis mengingat titik parkir on street lebih banyak dibandingkan off street.

Santoso mengatakan untuk menekan masyarakat menggunakan angkutan massal bukan dengan cara menaikkan tarif parkir on street, apalagi kenaikan lebih dari 100 persen.

Sebelumnya Kepala UPT Parkir Enrico Vermy mengatakan kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran. Selama tujuh tahun tarif parkir belum pernah mengalami kenaikan.

Padahal parkir badan jalan yang ilegal yang tidak dikelola UPT Parkir telah lebih dulu menaikkan tarif parkir. Hal itu salah satunya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan retribusi dan menutupi operasional UPT yang kurang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement