REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kehadiran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dinilai sudah tertinggal.
"Penempatan TKI sudah berlangsung sejak tahun 1970 namun UU itu baru ada pada 2004, lebih dari 30 tahun penempatan TKI tanpa UU," kata Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur, Sabtu (13/7).
Semestinya, menurut Jumhur, UU itu sudah ada sejak dahulu saat menjelang kebijakan menempatkan TKI pada 1970 lalu. "Penempatan tanpa UU itu jadi banyak menimbulkan permasalahan," katanya.
Penempatan TKI pada era 1970-an hingga sebelum 2004 diatur hanya berdasarkan peraturan setingkat Direktorat Jenderal di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Bersyukur sejak ada UU itu pemerintah semakin memperbaiki pengaturan dan perlindungan TKI di tengah kompleksitas permasalahan TKI," kata Jumhur.
Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 6-7 juta TKI di lebih dari 100 negara di luar negeri dengan remitansi lebih dari Rp100 triliun pertahun.
"Undang-Undang harus kuat memberikan perlindungan pada TKI karena TKI efektif mengatasi pengangngguran dan kemiskinan," katanya.
Kini, atas inisiatif DPR RI, UU Nomor 39 Tahun 2004 juga sedang dalam tahap revisi oleh Komisi IX DPR DPR yang antara lain menangani masalah ketenagakerjaan termasuk pengaturan TKI.