REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi mengatakan, agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak membuat pernyataan yang kurang baik soal media online kedepannya.
AJI menganjurkan Menteri Jero mempelajari Undang-undang Pers Nomor 40/1999. Dalam undang-undang tersebut terdapat mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi publik terhadap pemberitaan media, Sabtu, (13/7).
Memang hingga saat ini, kata Eko, masih terdapat pejabat yang meminta media untuk menyenangkan pemerintah, media tidak boleh menulis kritik. "Pejabat semacam ini merupakan pejabat sisa orde baru," katanya.
Dulu, ujar Eko, pemerintah memang sangat mengontrol pers. Namun di era modern sekarang, pers memiliki kebebasan dan independensi yang tentu saja memenuhi kode etik jurnalistik.
Jika ada pejabat atau narasumber yang tidak suka dengan muatan berita tertentu, lanjut Eko, pejabat yang bersangkutan bisa mengadukan masalah tersebut ke Dewan Pers. "Media yang dianggap bermasalah itu bisa dilaporkan," katanya.