Ahad 14 Jul 2013 13:26 WIB

Pemilukada Diulang, Bawaslu Harusnya Bisa Identifikasi Kecurangan Awal

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sumatra Selatan dan memerintahkan pemilihan ulang dinilai merupakan peringatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin mengatakan, Bawaslu harus waspada dalam mengidentifikasi lebih awal potensi kecurangan terutama modus-modus lama yang kerap digunakan calon petahana.

"Modus yang digunakan petahana itu kan modus yang sebenarnya bisa dibaca sejak awal, modus usang. Kalau Bawaslu lebih maksimal, bisa saja kecurangan bisa ditemukan lebih awal," kata Afif saat dihubungi, Ahad (14/7).

Keputusan MK yang sangat progresif itu, menurut Afif menjadi catatan bagi Bawaslu. Penggunaan dana bantuan sosial dan APBD yang banyak diduga dilakukan oleh peserta petahana memang terjadi. Persoalannya, kemauan dan upaya Bawaslu untuk membuktikan modus itu benar-benar digunakan. 

Berdasarkan fakta persidangan di MK, pemanfaatan APBD pada Pemilukada Sumsel digunakan untuk antara lain pembelian 1.500  unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013.

Pemberian tersebut untuk petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp 17.850.000.000. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.

"Pembelian motor dalam jumlah banyak ini kan bisa ditelusuri Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai Bawaslu hanya menunggu laporan saja," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, dalam konteks pengawasan program yang menggunakan dana APBD atau bansos, terdapat kesulitan yang dialami Bawaslu provinsi dan Panwaslu di kabupaten/kota. 

"Program terkait bansos dan program pemerintah, Bawaslu tidak bisa spesifik bisa langsung masuk. Karena itu panwaslu masih fokus pada dugaan pelanggaran money politic atau bentuk kecurangan lain," kata Daniel.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement