REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif angkutan umum secara resmi berlaku sejak 12 Juli 2013. Langkah pemerintah tersebut ternyata juga diikuti oleh operator angkutan umum yang juga menaikkan setoran.
Bado, salah satu kondektur Metro Mini mengatakan, saat harga BBM bersubsidi naik, dia ikut menaikkan tarif Rp 2500, dari yang semula Rp 2000. Saat itu, kata dia, setoran pada pemilik belum naik.
Namun, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif bus sedang seperti Metro Mini menjadi Rp 3000, sang pemilik angkutan ikut menaikan setoran. Jika dulu ia harus menyetor Rp 250 ribu per hari, sekarang naik menjadi Rp 300 ribu per hari.
"Tarif naik cuma cukup buat beli solar saja, soalnya setoran juga naik," ujarnya saat ditemui di Terminal Senen, Ahad (14/7).
Dia menambahkan, meski tarif dan setoran naik, operator tidak pernah menjanjikan adanya perbaikan fasilitas. Apalagi menghimbau supir untuk memperbaiki layanan pada penumpang. "Bos mah enggak pernah ngomong, yang penting setoran penuh," ujar pria asal Solo ini.