Ahad 14 Jul 2013 22:49 WIB

Indonesia Tagih Komitmen UE Soal Pemberantasan Kayu Ilegal

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Djibril Muhammad
Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tegas untuk menindaklanjuti rencana perjanjian kemitraan sukarela sektor kehutanan (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa (UE).

Ketua Asosiasi Pengusaha Kilang Kayu dan Pertukangan (ISWA) Soewarni berharap pemerintah menguatkan diplomasi dengan UE. "Tunjukan bahwa kita adalah bangsa yang mau bergerak untuk memperbaiki tata kelola hutan dan memberantas pembalakan liar," katanya Ahad (14/7).

Keberadaan FLEGT-VPA diharapkan dapat meningkatkan nilai tawar bagi produk Indonesia. Selain itu pemilik usaha kecil dan mikro menurutnya telah mengeluarkan biaya untuk mengurus Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLk).

Apabila kemitraan ini telah terlaksana, baru pemilik usaha bisa memperoleh keuntungan dari mengurus dokumen SVLK. Organisasi lingkungan pun diminta ikut menagih komitmen UE. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Suprihanto menganggap organisasi lingkungan bersikap terlalu lembek dalam menghadapi UE.

"Jangan menerapkan standar ganda, keras terhadap Indonesia, tapi lemah terhadap negara konsumen," ujarnya.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan penundaan penandatanganan oleh UE merupakan sikap melecehkan Indonesia. Hal ini mengingat UE telah melakukan penundaan lebih dari lima kali. Terakhir, UE dijadwalkan untuk menandatangani VPA-FLEGT pada 15 Juli 2013.

Bukan hanya Indonesia, masyarakat global menurutnya mulai mempertanyakan penundaan yang dilakukan UE. Sikap ini bertentangan dengan status UE sebagi inisiator program pemberantasan kayu ilegal. "Terus terang penundaan penandatanganan berkali-kali memberi kesan UE melecehkan Indonesia," katanya.

VPA FLEGT dirancang untuk memastikan kayu yang beredar merupakan produk legal. Dengan adanya perjanjian ini, kedua negara menjamin produk kayu yang diperjual-belikan bukan hasil pembalakan liar.

Selama ini UE kerap mangkir dari jadwal penandatanganan dengan berbagai alasan. Terakhir, UE menyatakan ada ganjalan terkait penerjemahan dokumen perjanjian ke dalam 27 bahasa resmi UE. Dokumen perjanjian ini sebenarnya sudah memasuki tahap final dua tahun yang lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement