REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani prihatin saat mengetahui Presiden SBY baru mendapat peristiwa kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, setelah sepuluh jam peristiwa tersebut.
Menurutnya, terdapat masalah di internal Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, ujar Ahmad, Presiden SBY mendapat informasi pertama kali dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. "Ini menunjukkan kementerian tidak memilik responsibilitas dan tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang terjadi," ujarnya, Senin (15/7).
Ahmad menduga, Presiden SBY hanya diberi pemaparan secara makro terkait PP No 99 Tahun 2012 yang isinya soal pemberantasan korupsi. Presiden tidak mendapat informasi yang cukup dan memadai tentang PP No 99 Tahun 2012 ini.
Padahal remisi, kata Ahmad, pembebasan bersyarat dan sejenisnya merupakan alat mujarab bagi para napi supaya berkelakuan baik di Lapas. "Itu esensi remisi dan pembebasan bersyarat," katanya mengakhiri.