Senin 15 Jul 2013 13:12 WIB

Sepuluh Hari 'Patuh Jaya', Puluhan Kendaraan Tertilang

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas
Foto: ANTARA FOTO
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan ribu kendaraan bermotor kena tilang selama sepuluh hari operasi Patuh Jaya yang digelar Direktor Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sejak Operasi Patuh Jaya itu digelar Kamis (4/7) lalu, puluhan ribu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita polisi. "Sepuluh hari ini, 32.626 kendaraan yang kena tilang," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, di Jakarta, Senin (15/7).

Budianto mengatakan, sepeda motor masih mendominasi posisi terdepan dalam pelanggaran. Hingga kini, jumlah sepeda motor yang terkena tilang sebanyak 22.409 kendaraan. Sementara kendaraan pribadi (mobil) 3.081, 2.396 Mikrolet, 1.648 kendaraan bermuatan barang, 1.579 taksi, 911 Metromini dan 602 bus kota.

Menurut Budianto, pihaknya akan tetap melakukan peneguran terlebih dahulu sebelum penilangan. Namun, penilangan akan dilakukan jika pengendara sudah dalam fase membahayakan dirinya dan orang lain di jalan raya. "Kalau ditilik dari peneguran saja, jumlahnya 10.969,' kata Budianto.

Berbagai langkah dilakukan pihak kepolisian demi menertibkan dan juga menyadarkan pengguna jalan raya akan disiplin lalu lintas. Langkah tersebut berupa penyitaan Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK, sampai pada kendaraan itu sendiri.

Terakumulasi, sudah ada 20.346 STNK yang masuk ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai barang sitaan. Untuk SIM terhitung sebanyak 11.914 dan Surat Tanda Uji Kendaraan sebanyak 29 buah.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti tidak adanya surat-surat yang menunjukkan legalitas kendaraan atau terlibatnya kendaraan tersebut dalam suatu peristiwa kecelakaan. "Ya, untuk roda dua (sepeda motor) kita sita 323 buah, dan roda empat (mobil) 14 buah," kata Budianto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement