REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- YA (48) dan BT (46) harus merasakan dinginnya dinding penjara setelah diringkus pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pembunuhan seorang mahasiswa.
Awalnya, tindak pidana pembunuhan ini diawali dengan peristiwa penemuan mayat di dekat tempat sampah, Jalan Kemandoran II RT 13/03, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban bernama Ong Lucky Mustopo yang akrab dipanggil Lukcy diketahui menurut keterangan tersangka merupakan pemakai narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kebenaran dari keterangan tersebut.
''Kita masih lakukan pendalaman,'' katanya, Senin (15/7). Rikwanto mengatakan, dari keterangan tersangka, Lucky merupakan teman lama YA.
Mereka berjumpa kembali di Kawasan Kemanggisan dan saling bertukar nomor telepon genggam. Tidak berapa lama kemudian, Lucky menghubungi YA untuk mencarikannya narkoba jenis putaw.
Merasa tidak punya narkoba, YA meminta tolong kepada kawannya yang bernama BT. Dari BT inilah, narkoba jenis putaw didapatkan dari seseorang di daerah Boncos Kota Bambu Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp 100 ribu.
Menurut keterangan tersangka, korban menghampiri rumah tersangka di Gang Bahagia Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya, di kamar tersangka YA, Korban menyuntikkan narkoba tersebut ke tubuhnya lewat siku tangannya.
''Tidak berapa lama korban kejang-kejang,'' kata Rikwanto.
Lantas, YA dan BT berusaha untuk menolong korban yang dikira overdosis. salah satunya dengan cara memandikannya. Namun, usaha tersebut tidak kunjung berhasil dan badan korban semakin dingin.
Keduanya berinisiatif untuk membuang korban yang diduga sudah tidak bernyawa. Korban dibuang di dekat tempat sampah kawasan Kebayoran Lama. ''Mereka naik motor bertiga, korban diapit di tengahnya,'' kata Rikwanto.
Setelah korban dibuang, para tersangka kembali lagi, mengambil motor korban dan menaruhnya di dekat lokasi pembuangan. Rikwanto mengatakan, YA ditangkap (11/7), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan. Sementara BT diringkus di Jalan Pulo Tanjung, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.