Palestina Larang Perceraian Selama Ramadhan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan

Senin 15 Jul 2013 15:00 WIB

Muslim Palestina melakukan shalat Tarawih di Masjid Al Omari, Kota Gaza, Palestina. Foto: EPA/Ali Ali Muslim Palestina melakukan shalat Tarawih di Masjid Al Omari, Kota Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan Agama Islam di Ramallah, Palestina menolak semua pendaftaran tentang percerain selama Bulan Suci Ramadan.

Penolakan tersebut untuk memberi kesempatan kepada pasangan bermasalah agar rujuk saja. Kepala Otoritas Pengadilan Sheikh Yousef Ideis mengedarkan surat tersebut mulai Ahad (14/9). Dikatakan, surat edaran tersebut berlaku bagi semua peradilan yang sedang berjalan.

''Agar melarang menerbitkan surat cerai selama puasa,'' tulis surat tersebut, seperti dilansir Ma'an News Agency, Ahad (14/7).Surat edaran tersebut sebenarnya kepanjangan dari aturan sebelumnya.

Sepertember 2012 lalu, Ideas juga mengeluarkan edaran tentang pemisahan sengketa rumah tangga di dua kamar pengadilan agama. Pengadilan Agama Islam hanya mengadili sengketa keperdataan warga negara Muslim.

Peradilan juga berhak mengadili sengketa keluarga Muslim, seperti perceraian dan harta gono-gini. Pengadilan yang sama termasuk memutuskan hak asuh anak dan waris. Sementara bagi non-Muslim disediakan Pengadilan Gereja.

Dua peradilan ini melingkupi wilayah hukum Tepi Barat dan Gaza. Ketua Hakim Agung Sawalfa Sawalha menjelaskan, surat edaran Pengadilan Agama Islam itu adalah baik.

Kata dia, kasus perceraian menjelang Ramadhan di Palestina begitu mengkhawatirkan. Anehnya, kata dia, beberapa pasangan menjadikan Ramadhan sebagai persoalan.

''Mereka menjadikan Ramadhan sebagai dalih untuk membuat masalah dengan suami atau istrinya,'' kata Sawalha. Itu, menurut dia, sepertinya tidak dapat diterima. Namun perceraian akan dikabulkan jika ketentuan syariah Islam memaksa.

Hukum syariah memungkin suami menceraikan istri lewat ungkapan talaq. Pengadilan hanya menjadi lembaga stempel akta talaq. Namun talaq itu dapat dibatalkan, kecuali sudah diucapkan sebanyak tiga kali.

Terpopuler