REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kesalahan administrasi dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 4.179.153 jiwa di 32 provinsi. Data DP4 merupakan basis yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan daftar pemilih pada Pemilu 2014 nanti.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan kesalahan itu ditemukan dalam proses pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Data DP4 yang dijadikan acuan berjumlah 187.487.745 pemilih, tanpa provinsi Papua. Bawaslu melakukan dua pengujian dalam variabel admministrasi.
Kesalahan administrasi paling banyak ditemukan di Provinsi Banten sebanyak 5,5 persen. Kemudian di Sulut (4,8 persen), Sumsel (4,3 persen), Jabar (4,1 persen), dan Bangka Belitung (4,0 persen).
Kesalahan pertama ditemukan dalam bentuk ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kolom tanggal lahir, umur, dan jenis kelamain penduduk dalam DP4. Kesalahan kedua, adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu TPS yang tidak rasional.
"Setelah direkapitulasi, kesalahan administrasi mencapai 2,23 persen dari data DP4," kata Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).
Selain kesalahan administrasi, berdasarkan laporan mingguan dari Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota, ditemukan juga beberapa fakta. Seperti daerah yang melakukan pemutakhiran data tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013.
Bawaslu, lanjut Muhammad, juga mencermati kurangnya sosialisasi DPS yang dilakukan KPU, serta minimnya perhatian partai politik untuk terlibat aktif memastikan anggota atau simpatisannya saat pendataan pemilih.