REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berikut ini adalah isi surat edaran Menkumham yang ditetapkan pada 12 Juli 2013 lalu. Surat ini mendapatkan protes keras dari MPR karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang semangat antikorupsi.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Di - Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR M.HH-04.PK.01.05.06
TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.
Tandatangan
Menkumham Amir Syamsuddin.